PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana merevisi aturan jam operasional tempat hiburan malam (THM) di kota ini. Perubahan jam operasional tersebut menyesuaikan kondisi di lapangan saat ini.
Apalagi banyak tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru yang buka melebihi batas jam operasional. Bahkan ada di antara pengelola yang nekat beroperasi hingga dini hari.
Padahal pengelola seharusnya beroperasi sesuai jadwal yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Perda tersebut memuat soal jadwal operasional tempat hiburan malam.
Dalam Perda tersebut, pengelola hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun kenyataannya di lapangan mayoritas tempat hiburan malam melanggar regulasi tersebut.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto menegaskan bahwa rata-rata tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru saat ini melanggar jam operasional. Mereka beroperasi melewati jam yang sudah ditetapkan.
"Maka perlu kita mengadakan perbaikan ataupun revisi terhadap perda yang ada," tegasnya, Sabtu 18 Juli 2026.
Revisi terhadap perda itu lantaran regulasi tersebut tidak memungkinkan untuk diterapkan. Ia menyebut bahwa tempat hiburan malam biasanya justru mulai ramai beroperasi pada pukul 22.00 WIB.
"Kalau kita buat itu menjadi jam akhir atau batasnya, saya rasa itu membuat usaha ini bisa ada di tempat kita ini," ujarnya.
Desheriyanto menambahkan bahwa tempat hiburan malam juga berkontribusi pada pendapatan dari pajak daerah. THM juga menyediakan lapangan kerja bagi warga.
"Karena ini juga, kita harus akui mereka juga pembayar pajak dan menyediakan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Meski begitu, Mantan Camat Sukajadi ini mengaku tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran di tempat hiburan malam. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait seperti Dispar, Disnaker, dan Satpol PP untuk melakukan penertiban serta pendataan ulang.
"Ke depan kita akan duduk bersama dengan OPD terkait untuk membahas revisi ini. Tujuannya agar aturan baru bisa ditegakkan dan tidak merugikan semua pihak," pungkasnya.*****