SIAK, LIPO - Satuan Reskrim Polres Siak melalui Unit Tipidkor melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi als ANG (52).
Ia diamankan di rumahnya di Jl. Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh pejabat negara terhadap pemenang proyek Pengadaan Jasa Sewa Sarana Transportasi Air untuk Desa Terpencil Desa Teluk Lanus TA 2026.
Berdasarkan penjelasan Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos, perkara bermula saat Direktur CV. Shift of Marine, Sdri. AS, selaku pemenang lelang proyek tersebut akan mencairkan uang muka kegiatan sebesar Rp165.000.000 di Bank Riau Kepri.
Sekira pukul 14.17 WIB, Junaidi menghubungi AS melalui pesan WhatsApp dan meminta sejumlah uang sebesar Rp25.000.000 setelah pencairan.
Setelah uang dicairkan sekira pukul 14.30 WIB, AS menghubungi Junaidi kembali. Atas permintaan tersebut, AS akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 kepada Junaidi di rumah kediamannya.
"Ditemukan percakapan WA dengan suaminya. Ada kekesalan dan keluhan karena jika menyanggupi Rp25 juta, operasional kapal akan tidak terlaksana sebanyak 7 kali dari 77 kali kontrak. Sehingga saksi hanya menyanggupi Rp15 juta," jelas Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).
Kata Raja Kosmos, Junaidi diduga aktif meminta uang hasil pencairan tersebut. Ia juga mengarahkan saksi untuk mencairkan ke bank dan bahkan menghubungi pihak bank untuk memastikan uang sudah cair.
“Sebagai Kepala Dinas, Junaidi bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) yang berwenang dalam penandatanganan pencairan,” jelasnya.
Mengenai kronologi, awalnya Kanit Tipidkor menerima informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan pembuntutan mulai dari Bank Riau Kepri Jl. Dr Sutomo.
Sekira pukul 15.20 WIB, tim menemukan AS di Ocky Resto. Setelah dikonfirmasi, AS mengaku baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada Junaidi.
“Tim kemudian mendatangi rumah Junaidi. Saat dikonfrontir dengan AS, Junaidi membenarkan menerima uang tersebut dan langsung menunjukkan uangnya,” kata Raja Kosmos.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp15.000.000, uang tunai Rp50.000.000, 1 unit sepeda motor RX King BM 5080 SI, 1 buah tas ransel warna hitam, dan 2 unit handphone merk iPhone 15 Pro Max dan Oppo A6 Pro.
Saat ini Junaidi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (12/7/2026).
Ia disangkakan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*****