Pemko Pekanbaru Targetkan Penertiban Kabel FO Ilegal Selesai Akhir 2026

Pemko Pekanbaru Targetkan Penertiban Kabel FO Ilegal Selesai Akhir 2026
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan penertiban kabel Fiber Optic (FO) yang terpasang tanpa izin tuntas hingga akhir tahun 2026. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho meminta seluruh penyedia layanan internet ikut serta dalam penataan kabel yang selama ini dinilai semrawut.

Agung menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan oleh tim gabungan pemerintah, tetapi juga harus melibatkan para operator sebagai pemilik jaringan.

"Untuk penertiban kita melakukan secara bertahap hingga akhir tahun ini," tegas Agung Nugroho, Sabtu (11/7/2026).

Dalam prosesnya, tim gabungan tidak hanya menata ulang kabel FO yang menjuntai dan tidak beraturan, tetapi juga akan memutus kabel yang sudah tidak berfungsi lagi.

Wali Kota menyebut keberadaan kabel FO ilegal sudah terlalu banyak di Pekanbaru. Tidak hanya di jalan protokol, tetapi juga menjalar hingga ke area pemukiman warga.

"Bukan hanya di jalan protokol, tapi di perumahan warga. Ini sudah semrawut sekali, maka kami mengajak semua pihak untuk bekerjasama," jelasnya.

Kondisi kabel yang semrawut dinilai mengganggu estetika kota, berpotensi membahayakan, dan menyulitkan perawatan infrastruktur.

Agung menegaskan penertiban ini akan dilakukan bersama penyedia layanan internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Riau.

"Kami berharap ini bagian kerjasama dari provider, untuk bersama-sama, bahwa pemerintah kota sudah melakukan penertiban," ujarnya.

Dengan adanya kerjasama dari semua pihak, Pemko Pekanbaru optimis penertiban kabel FO ilegal dapat berjalan lebih cepat dan tuntas sesuai target akhir 2026.

Pemko juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kabel FO yang menjuntai rendah atau membahayakan di lingkungan tempat tinggal.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Provider

Index

Berita Lainnya

Index