PEKANBARU, LIPO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Penyerahan LHP berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, dipimpin Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, dan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sf Hariyanto, seluruh Kepala OPD, anggota DPRD, serta unsur Forkompinda, Rabu 17 Juni 2026.
Direktur Pengelolaan dan Pemeriksaan V.II BPK RI, Juska Meidy Enyke Sjam, memaparkan secara langsung temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan. Meski secara umum laporan keuangan telah disajikan sesuai standar, BPK menemukan sejumlah kelemahan signifikan yang menyebabkan predikat tidak meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Empat Temuan Utama BPK:
1. Belanja Infrastruktur Belum Memadai
Kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan serta jembatan pada Dinas PUPRPKP dinilai belum memadai. Selain itu, belanja bahan bangunan dan konstruksi belum dapat diyakini kewajarannya karena kurangnya bukti pendukung yang kuat.
2. Indikasi Permainan Harga pada Pengadaan SMK
Pengadaan peralatan praktik kejuruan di sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak sesuai ketentuan dan mengindikasikan adanya praktik permainan harga yang merugikan keuangan daerah.
3. Ketekoran Kas Dana BOSP
Pada dua satuan pendidikan menengah negeri, terjadi ketekoran kas pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Akibatnya, saldo kas BOSP di neraca per 31 Desember 2025 tidak mencerminkan kondisi riil keuangan sekolah.
4. Permasalahan Aset Tetap
Terdapat aset tetap yang belum diketahui tahun perolehannya, sehingga perhitungan beban penyusutan dan akumulasi penyusutan tidak akurat. Sebagian aset tetap juga belum dikapitalisasi ke aset induknya, menyebabkan nilai aset daerah tidak tersaji secara utuh.
Tiga Rekomendasi Tindak Lanjut:
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK memberikan tiga rekomendasi utama:
1. Inspektur Daerah agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara mendalam atas belanja bahan bangunan dan pengadaan peralatan praktik kejuruan di SMK.
2. Kepala Dinas Pendidikan diminta segera memproses ketekoran dana BOSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku pengelola barang wajib menginstruksikan seluruh Kepala SKPD terkait untuk menginventarisasi ulang aset tetap secara menyeluruh.*****