Pemerintah Patok Kenaikan Tiket Pesawat Maksimal Hingga 13 Persen, Ini Penyebabnya

Pemerintah Patok Kenaikan Tiket Pesawat Maksimal Hingga 13 Persen, Ini Penyebabnya
Bandara SSK II Pekanbaru/ist

AvturJakarta, LIPO - Pemerintah memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat domestik sebesar 9 hingga 13%. Keputusan itu menyusul naiknya harga Avtur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah langkah yang dilakukan agar menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap di rentang tersebut.

Airlangga mengatakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. Kebijakan tersebut berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara, niaga, berjadwal dalam negeri, serta kelas ekonomi.

"Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Pemerintah Siapkan Subsidi Rp 2,6 T
Airlangga melanjutkan, anggaran pemerintah yang telah dialokasikan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan. Artinya, total anggaran sekitar Rp 2,6 triliun.

"Kita berikan sekitar Rp 1,3 triliun nah per bulannya. Kalau kita persiapkan 2 bulan Rp 2,6 triliun agar harga tiket maksimum 9-13%," jelas Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Airlangga menjelaskan biaya tersebut naik 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling.

"Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%," tambah Airlangga.

Pemerintah juga telah memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dengan potensi aktivitas ekonomi meningkat sekitar Rp 700 juta per tahun.

"Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0% sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan, dan ini tahun lalu biaya masuk dari spare parts sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association atau INACA) meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan domestik.

Permintaan ini berkaitan dengan adaya kenaikan harga avtur yang mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 April 2026. Menurut INACA harga avtur untuk domestik per 1-30 April naik rata-rata 70%. Sedangkan untuk internasional naik 80%, namun berbeda tiap bandara dibanding harga per 1 -31 Maret 2026.

"Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

"Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional," lanjut Denon.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Maskapai Penerbangan

Index

Berita Lainnya

Index