Disnakertrans Riau Terima Pengaduan Soal THR

Disnakertrans Riau Terima Pengaduan Soal THR
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Roni Rakhmat

PEKANBARU, LIPO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Riau telah menerima 27 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan terhadap tenaga kerjanya. 

Pengaduan soal THR tersebut diterima terakhir kali oleh Disnakertran pada Minggu 15 Maret 2026, melalui melalui Kanal Provinsi dengan 12 laporan chat whatsapp, 3 laporan contact person online dan 1 laporan surat tertulis.

"Terhitung dari Kamis, 26 Februari sampai hari ini sudah 27 laporan. 16 laporan konsultasi dan 11 lainnya pengaduan, dan 11 laporan lainnya kita terima dari Kanal Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Kadisnakertran, Roni Rakhmat, pada Minggu (15/03/26). 

“Ada 6 kasus non THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan sudah kita berikan tanggapan untuk membuat laporan tertulis yang ditujukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau," tambah Roni.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Dipusatkan di kantor Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Sukamulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. 

Lebih lanjut dikatakannya, para pekerja yang tidak mendapatkan hak nya terkait THR dapat mengadukan ke posko THR. Selain datang langsung, pengaduan juga bisa dilakukan melalui link pengaduan yang sudah disediakan.

“Link pengaduan THR yakni https://poskothr.kemenaker.go.id. Atau bisa bisa berkonsultasi dengan tim yang sudah ditunjuk melalui no telepon 081378888045 atas nama R Dedi Suganda,” kata Roni Rakhmat.

Disebutkannya, keberadaan posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Posko juga menjadi sarana konsultasi terkait mekanisme pembayaran dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret. Kewajiban tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Lancang Kuning. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.

"Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 12 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut," pungkasnya.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tenaga Kerja

Index

Berita Lainnya

Index