PEKANBARU, LIPO – Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas yang melibatkan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) mulai memasuki tahap persidangan.
Mantan Direktur Utama perusahaan daerah tersebut, Rahman, dijadwalkan menjadi terdakwa pertama yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pelimpahan perkara ke pengadilan telah dilakukan jaksa pada 20 Februari 2026. Dengan pelimpahan itu, proses penanganan beralih dari tahap penyidikan ke persidangan, sekaligus menunggu agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perdana Rahman direncanakan berlangsung Rabu, 4 Maret 2026.
Sebelumnya, berkas perkara Rahman telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pada tahap II, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU dan memindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
Ia menyebut majelis hakim yang akan memeriksa perkara juga telah ditetapkan, sehingga proses persidangan tinggal menunggu jadwal yang telah ditentukan.
Selain Rahman, penyidikan perkara ini turut menetapkan tiga tersangka lain, yakni Zulkifli sebagai kuasa hukum perusahaan, Muhammad Arif yang menjabat Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan.
"Ketiganya telah ditahan, namun berkas perkara masih dalam proses perampungan oleh penyidik pidana khusus," ujar Zikrullah, Rabu (25/2/2026).
Dalam upaya menelusuri aliran dana, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satunya sebuah SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus pengamanan aset.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64,22 miliar.
"Kerugian tersebut diduga berasal dari pengelolaan dana PI yang tidak sesuai ketentuan serta indikasi penyimpangan penggunaan anggaran," jelasnya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau tertanggal 11 Juni 2025. Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi dana PI sekitar Rp551,47 miliar tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Jaksa menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Persidangan Rahman diharapkan membuka fakta-fakta baru terkait pengelolaan dana PI migas di daerah, sekaligus mengungkap peran para pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(***)