Polsek Tualang Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Siak

Polsek Tualang Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Siak
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tualang melimpahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak/ist

LIPO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tualang melimpahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam proses tahap II, Selasa (10/2/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka berinisial PS, seorang pria dewasa, diserahkan bersama sejumlah barang bukti untuk selanjutnya menjalani proses hukum di tahap penuntutan.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono SH MH mengatakan, pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara, khususnya tindak pidana terhadap anak.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, kami segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 285 KUHP.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/93/XI/2025/SPKT III/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 24 November 2025.

Proses pelimpahan yang dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB itu berlangsung aman dan kondusif. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga tahap persidangan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polres Siak

Index

Berita Lainnya

Index