PEKANBARU, LIPO - DPRD Provinsi Riau menggelar rapat bersama Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, serta para pengusaha swasta yang memiliki usaha bar dan diskotik di Kota Pekanbaru. Rapat tersebut membahas penertiban dan perapian perizinan usaha hiburan malam, Senin 26 Januari 2026.
Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Androy Ade Rianda usai memimpin rapat tersebut mengungkapkan, bahwa DPRD minta Dinas Pariwisata untuk segera menertibkan izin usaha bar dan diskotik, khususnya bagi pengusaha yang hanya memiliki satu izin, sementara dalam praktiknya menjalankan dua jenis usaha sekaligus.
“Kita minta Dinas Pariwisata menyurati para pengusaha agar segera mengurus penambahan izin. Ada pengusaha yang izinnya bar, tapi pelaksanaannya diskotik. Ini yang ingin kita rapikan agar tidak simpang siur,” ujar Androy.
Dalam rapat tersebut, Dinas Pariwisata dan dinas lainnya menyatakan siap membuka ruang dan membantu mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha.
"Langkah ini dilakukan agar seluruh usaha hiburan malam beroperasi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Androy, penataan izin ini berkaitan dengan kewenangan provinsi. Untuk usaha bar dan diskotik sendiri terdapat sekitar 13 kewenangan perizinan, baik yang berada di dalam hotel maupun di luar hotel.
“Fokus kita saat ini di Pekanbaru. Saya tidak hafal satu per satu 13 kewenangan hiburan malam itu, tapi prinsipnya izin harus sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” jelasnya.
DPRD Riau juga meminta Dinas Pariwisata untuk mengirimkan surat kepada para pengusaha mulai esok hari, dengan tembusan kepada Komisi II DPRD Riau.
Politisi Gerindra ini menegaskan, langkah ini bukan untuk mempersulit para pelaku usaha, melainkan mempermudah berinvestasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan mempersulit, justru mempermudah berinvestasi. Pengusaha kita dorong agar taat aturan dan segera melengkapi izin yang belum lengkap,” tutupnya.*****