Sikapi Kekosongan di KPID dan KI, DPRD Riau Segera Bentuk Pansel

Sikapi Kekosongan di KPID dan KI, DPRD Riau Segera Bentuk Pansel
Ali Rahmat Harapan/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Komisi I DPRD Provinsi Riau segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengisi posisi yang kosong di Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau. Langkah ini diambil menyusul habisnya masa perpanjangan masa jabatan pengurus kedua lembaga tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmat Harapan, mengonfirmasi bahwa saat ini aktivitas di KI dan KPID Riau tidak ada kegiatan akibat kekosongan kepemimpinan.

"Kita akan bentuk pansel dua lembaga ini. Meski sudah kosong, kita juga menegaskan pengurus yang lama tidak digaji lagi, itu aturannya," ujar Ali, Senin 12 Januari 2025.

Ali menjelaskan bahwa proses seleksi dan penetapan pengurus baru melalui pansel diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan.

Anggota Komisi I lainnya, Ade Firmansyah, menambahkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Riau mengirim surat kepada gubernur terkait pembentukan pansel untuk KI.

"Untuk KI, Diskominfo Riau juga sudah mengajukan surat pembentukan pansel," jelas Ade.

Kekosongan di kedua lembaga independen ini berpotensi menghambat pelayanan publik, khususnya dalam hal penyelesaian sengketa informasi dan pengawasan penyiaran di tingkat daerah.

Pembentukan pansel menjadi langkah untuk segera mengisi kekosongan sehingga KI dan KPID Riau dapat kembali melayani masyarakat.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Komisioner

Index

Berita Lainnya

Index