PEKANBARU, LIPO - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
Sebanyak 30 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram berhasil diamankan dalam operasi di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DS (32). Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba pada Sabtu (13/12/2025) terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar dari wilayah Riau menuju Provinsi Jambi.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui narkotika tersebut dibawa dari wilayah Rokan Hilir menggunakan satu unit mobil Toyota Innova,” ujar Putu, Selasa (23/12/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dan melakukan penyergapan sekitar pukul 15.00 WIB di depan Gerbang Tol Bathin Solapan.
Saat operasi berlangsung, satu orang penumpang berinisial RS yang duduk di kursi sebelah kiri nekat melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke kawasan hutan sekitar lokasi. Hingga kini, RS telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, tersangka DS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, DS mengakui membawa sabu yang disimpan di bagasi belakang mobil. Setelah dilakukan penghitungan, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu.
“DS mengaku sabu tersebut diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan rencananya akan dikirim ke Jambi atas perintah seseorang berinisial G, yang diduga berada di luar negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, DS juga mengaku telah empat kali melakukan pengantaran sabu ke Jambi dengan jumlah sekitar 10 kilogram setiap pengiriman, seluruhnya atas arahan G.
Untuk setiap pengiriman, tersangka menerima upah Rp50 juta per 10 kilogram. Khusus pengantaran terakhir ini, DS dijanjikan upah lebih besar, yakni Rp60 juta.
Dalam pengakuannya, DS menyebut sabu tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial M di wilayah Sei Nyamuk. Sosok M kini juga masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu jaringan pengendali narkotika lintas provinsi dan lintas negara.
“Polda Riau berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan besar yang melibatkan lintas wilayah hingga lintas negara. Para pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(***)