PEKANBARU, LIPO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menvonis
Mantan Penghulu Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Asep Ahmad Gumilar, divonis 2,5 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada sidang yang digelar Senin (3/2).
Asep dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pemerintah kampung selama periode 2017 hingga 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp290.017.512.
Dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Roy Al-Farizi dan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Asep diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp290.017.512. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
"Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang telah kami bacakan pada 3 Januari 2025 lalu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Juriko Wibisono, Selasa (4/2).
Atas putusan itu, JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi," pungkas mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bengkalis itu.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Asep melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana kampung. Perbuatan tersebut dilakukan sejak 2 Januari 2017 hingga 11 Juli 2019.
Terdakwa diduga secara melawan hukum mengelola, menyimpan, serta membelanjakan dana APBKam tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah. Ia juga tidak membayarkan pelaksanaan kegiatan pembangunan sebagaimana mestinya.
Bahkan, Asep membebankan pembayaran kegiatan pembangunan tahun 2017 dengan anggaran tahun 2018, yang menyebabkan beberapa kegiatan pada tahun 2018 tidak terlaksana. Kegiatan tersebut kemudian dilaksanakan menggunakan anggaran tahun 2019.
Pada tahun anggaran 2017, Kampung Buana Bakti memiliki anggaran sebesar Rp1,85 miliar. Mekanisme pencairan dana dilakukan melalui permohonan penghulu ke camat, kemudian disetujui oleh Bupati dan dicairkan oleh Badan Keuangan Daerah ke rekening kas kampung secara bertahap.
Namun, terdakwa bersama saksi Pipit Nurhasanah, yang menjabat sebagai Bendahara Kampung, menarik dana secara tunai melalui Bank Riau Kepri Syariah. Sepanjang tahun 2017, total dana yang ditarik mencapai Rp 1,52 miliar.
Dari dana yang ditarik, sebagian dana yang seharusnya dikelola oleh bendahara kampung justru disetorkan ke rekening pribadi terdakwa di Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 1602101858 atas nama Asep Ahmad Gumilar. Atas perbuatannya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp209 juta.(***)
