Pelantikan Serentak Kepala Daerah Diundur ke 20 Februari 2025

Pelantikan Serentak Kepala Daerah Diundur ke 20 Februari 2025
Tito Karnavian/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah memutuskan untuk mengundur jadwal pelantikan serentak kepala daerah ke 20 Februari 2025. 

Sebelumnya, pelantikan direncanakan pada 6 Februari 2025, namun dibatalkan karena menunggu keputusan  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang masih dalam proses persidangan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan, bahwa MK telah mengeluarkan putusan sela pada 30 Januari 2025, yang memutuskan untuk mempercepat sidang sengketa pemilihan kepala daerah. 

Jadwal pengucapan putusan akhir (dismissal) dimajukan menjadi 4 dan 5 Februari 2025, dari rencana sebelumnya pada 15 Februari 2025.

"Karena putusan dismissal dimajukan, jarak waktu antara putusan tersebut dengan rencana pelantikan sebelumnya terlalu dekat. Hal ini mempengaruhi rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025," ujar Tito dalam rapat koordinasi virtual dengan pemerintah daerah, Senin (3/2/2025).

Mendagri juga menyatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan MK untuk segera mengunggah hasil putusan dismissal secara online. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan dan usulan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta gubernur kepada presiden.

Dengan adanya percepatan ini, pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota yang non-sengketa dijadwalkan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di ibu kota negara. Sementara itu, untuk kasus sengketa yang belum selesai di MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara terpisah. Gubernur akan dilantik oleh presiden, sedangkan bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur di masing-masing daerah.

"Pelantikan serentak hanya akan dilakukan sekali, yaitu pada 20 Februari 2025, untuk kepala daerah non-sengketa dan yang telah diputuskan dalam sidang dismissal oleh MK pada 4 dan 5 Februari," tegas Tito.

"Untuk kasus yang masih dalam proses, pelantikan akan dilakukan secara bertahap setelah sengketa selesai. Gubernur tetap dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur di daerah masing-masing," tambahnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index