PEKANBARU, LIPO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pekanbaru Kota menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Farid Nur Zahran, salah seorang karyawan Wareh Kupie di Pekanbaru yang meninggal dunia akibat sakit.
Penyerahan santunan dilakukan di Wareh Kupie Simpang Tiga oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S. Achwan, didampingi pemilik Wareh Kupie, Rijal Afrizal, kepada orang tua almarhum, Amat Turah dan Reni Rahmadani, pada Kamis 23 Januari 2025.
Amat Turah mengaku terharu karena tidak mengetahui anaknya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami kaget sekaligus lega karena santunan ini bisa meringankan beban almarhum. Saya pun bertekad mendaftar sebagai peserta mandiri,” ujarnya.
Pemilik Wareh Kupie, Rijal Afrizal, menyatakan seluruh karyawannya telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ini bentuk kepedulian kami untuk melindungi karyawan dari risiko kerja, agar mereka nyaman bekerja. Saya juga mengimbau pelaku usaha lain melakukan hal yang sama,” kata Rijal.
Rizal menambahkan karyawannya yang didaftarkan di BPJAMSOSTEK ini setidaknya berjumlah 20 orang.
"Ini saya berikan selain mereka bisa tenang dalam bekerja juga sebagai bentuk reward kepada karyawan, kami"ujarnya lagi ketika dikonfirmasi liputanoke. Jumat 24 Januari 2025.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman S. Achwan, menjelaskan almarhum terdaftar dalam segmen pekerja bukan penerima upah (BPU). “Program ini memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan. Kami harap lebih banyak pekerja mandiri seperti sopir, petani, pedagang, hingga nelayan ikut mendaftar,” ungkapnya.
Iman menambahkan, santunan ini adalah bukti nyata manfaat BPJS Ketenagakerjaan sekaligus bentuk perhatian negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. "Kami ingin meningkatkan kesadaran pekerja informal untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK," tegasnya.*****
