PEKANBARU, LIPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyatakan bahwa Tabligh Akbar tidak tepat dikategorikan kampanye dengan metode tatap muka dan dialog.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, pada Sabtu (02/11/24) menyikapi aduan dari pihak paslon No Urut Satu, Syamsuar-Marwardi, yang mempersoalkan tabligh akbar Ustadz Abdul Somad (UAS) diduga terdapat pelanggaran administrasi pemilihan.
Alnofrizal menjelaskan, bahwa Bawaslu Provinsi Riau, telah melaksanakan serangkaian proses kajian terhadap laporan nomor register 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Provinsi Riau dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi, terlapor dan KPU Provinsi Riau, serta bukti-bukti jika dihubungkan kegiatan kampanye tabligh akbar dengan metode kampanye tatap muka dan dialog sebagaimana diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, kampanye tatap muka dan dialog yang dilaksanakan di luar ruangan secara limitatif diatur pada Ayat (4), yaitu dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya.
Selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau menilai metode kampanye tatap muka dan dialog haruslah dilaksanakan dengan tindakan aktif dari pelaksana kampanye untuk mengunjungi tempat-tempat sebagaimana diatur pada Pasal 35 Ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Karena kampanye tabligh akbar dilaksanakan dengan cara mengundang peserta kampanye pada suatu tempat yang telah ditentukan,” kata Alnofrizal, dikutip liputanoke.com, pada Sabtu (02/11/24).
Alnofrizal juga menegaskan, bahwa Bawaslu Provinsi Riau menilai, Kampanye Tabligh akbar, bukan termasuk kampanye dengan metode tatap muka dan dialog, maupun rapat umum, melainkan termasuk dalam kategori Kegiatan lain dalam rangka Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 yaitu: “Selain kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka Kampanye dan dikoordinasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”.
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan lain dalam rangka kampanye diwajibkan melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” terangnya.
Alnofrizal menyebutkan, berdasarkan keterangan KPU Provinsi Riau, belum pernah ada pihak manapun yang melakukan koordinasi terkait rencana pelaksanaan kampanye tabligh akbar. Sehingga kegiatan kampanye tabligh akbar telah melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.
“Bawaslu Provinsi Riau dengan ini menghimbau kepada seluruh peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Riau agar melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota apabila akan melaksanakan kegiatan lain dalam rangka kampanye selain daripada metode yang diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” tukasnya. ******
