PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat 11 Oktober 2024, menyerahkan 6 orang tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut (Kejaksaan Negeri Lahat) terkait perkara dugaan dugaan Tipikor pengelolaan tambang yang melibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera.
Adapun 6 tersangka yang dilimpahkan tersebut yaitu, inisial ES selaku Komisaris/Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, inisial G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, inisial B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, inisial M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015, inisial SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, dan inisial LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, ke enam tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, sejak 11 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024.
“Untuk ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan Tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Sejauh ini kata Vanny, penyidik telah memeriksa 54 Saksi pada kasus tersebut.
Terkait modus yang dilakukan para tersangka, Vanny membeberkan, Sebagaimana telah disampaikan pada bahwa PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.
Bahwa perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 - 2016 serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 s.d 2016, yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 sampai dengan 2013.
“Walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara,” beber Vanny.
Pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.
Berdasarkan Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI ditaksir telah merugikan negara senilai Rp.488.948.696.131,56
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
