KPU Riau Minta Bawaslu Awasi Kampanye Berbau SARA Paslon di Media Sosial

KPU Riau Minta Bawaslu Awasi Kampanye Berbau SARA Paslon di Media Sosial
KPU Riau Minta Bawaslu Awasi Kampanye Berbau SARA Paslon di Media Sosial/lupo

LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang dilakukan di media sosial.

 Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kampanye hitam yang mengandung isu SARA. Selasa, 8 Oktober 2024.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan hal ini penting untuk diawasi, mengingat media sosial katanya tidak termasuk dalam kategori produk jurnalistik yang diatur secara langsung oleh KPU.

"Medsos ini tidak masuk ke dalam dewan persen. Oleh karena itu, kami minta Bawaslu untuk mengawasi konten kampanye Paslon yang berpotensi mengandung SARA," ujarnya.

Nugroho juga menambahkan bahwa kampanye di media sosial diperbolehkan selama masa kampanye, tetapi tidak diizinkan saat masa tenang. Selain itu, akun yang digunakan untuk kampanye harus didaftarkan secara resmi ke KPU dan Bawaslu agar dapat dipantau.

"Terkait iklan di media sosial seperti bersponsor hanya boleh dipasang 14 hari sebelum masa tenang,"pungkasnya.

Seperti diketahui KPU resmi menetapkan masa kampanye Paslon kepala daerah mulai 25 September sampai 23 November 2024.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KPU Riau

Index

Berita Lainnya

Index