LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengizinkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah untuk melakukan kampanye di lingkungan perguruan tinggi.
Namun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan kegiatan tersebut.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan bahwa Paslon diwajibkan mengajukan surat izin kepada pimpinan tertinggi kampus, seperti rektor atau direktur, sebelum melakukan kampanye.
“Pengajuan izin ini penting untuk menjaga ketertiban dan kelancaran selama kegiatan kampanye,” ungkap Nugroho belum lama ini.
Selama kampanye di kampus, Paslon dilarang menggunakan atribut kampanye dan tidak diperkenankan melakukan arak-arakan menuju tempat dialog. Nugroho menegaskan bahwa dialog diperbolehkan hanya di hari Sabtu dan Minggu.
Lebih lanjut, Nugroho menekankan bahwa Paslon dilarang melibatkan anak-anak maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye.
“Hanya mahasiswa yang boleh terlibat,”ujarnya.
Jika pihak kampus mengundang Paslon di luar zona dan jadwal kampanye yang ditentukan, mereka harus berkoordinasi dengan KPU dan kepolisian untuk mencari solusi agar tidak ada kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.(***)
