INHU, LIPO - Kubu pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Ade Agus Hartanto-Hendrizal, menyesalkan pencopotan baliho miliknya oleh seseorang atas perintah Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa (PKD) Desa Sungai Pasir Putih, Kecamatan Kelayang, Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Raja Irwanto, selaku Ketua Pemenangan Paslon Ade Agus Hartanto-Hendrizal, menilai anggota PKD tidak paham aturan dalam kewenangannya sebagai pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, tugas PKD bukanlah untuk memindahkan baliho apalagi mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) paslon.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, kewenangannya PKD hanya mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu seperti, pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik Pemilu, pelaksanaan pemungutan suara dan lainnya.
"Dia seharusnya paham tugas pokok dan fungsi pengawasan saat bertugas karena sudah diberi pembekalan sebelumnya, kami minta KPU menindak tegas agar ini tidak terjadi lagi sebab perbuatannya sangat merugikan Paslon kami dan kami siap melaporkan ke pihak berwajib atas perbuatannya ini," tegas Raja.
Sementara, Anggota PKD, Sakirin, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya telah menyuruh seseorang untuk memindahkan baliho calon Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto. Ia berdalih karena baliho tersebut terpasang di atas tanah milik Desa (Bumdes).
"Saya hanya menyuruh menggeser baliho bukan dicopot sebab secara aturan tidak diperbolehkan terpasang di wilayah desa," terang Sakirin saat diwawancarai lewat telepon seluler, Jumat (4/10/24).
Sayangnya, ketika ditanyakan apakah PKD berwenang menertibkan baliho, Sakirin tidak bisa menjelaskan. *****
