KPU Riau Batasi Dana Kampanye Cagubri Maksimal Rp34,9 Miliar

KPU Riau Batasi Dana Kampanye Cagubri Maksimal Rp34,9 Miliar
KPU Riau/ist

LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetapkan batas maksimum dana kampanye untuk para calon gubernur (Cagubri) sebesar Rp34,9 miliar. 

Kesepakatan ini melibatkan tiga pasangan calon: Syamsuar-Mawardi, M Nasir-HM Wardan, dan Abdul Wahid-SF Hariyanto.

"Jumlah ini mencakup berbagai kebutuhan kampanye, mulai dari alat peraga hingga pertemuan dengan masyarakat," ujar Nahrawi, Komisioner KPU Riau Divisi Teknis dan Pelaksanaan. Rabu 25 September 2024.

Dana kampanye yang disepakati meliputi biaya untuk alat peraga kampanye, dua kali pertemuan umum, 47 pertemuan terbatas, dan 705 pertemuan tatap muka serta dialog dengan masyarakat. Selain itu, anggaran ini juga mencakup pemasangan dan penyebaran alat peraga, kegiatan olahraga, seni, serta acara sosial keagamaan.

KPU juga membatasi jumlah spanduk maksimal 7.448 unit, serta selebaran, brosur, pamflet, dan poster masing-masing hingga 100.000 unit. Untuk jasa konsultan, anggaran dibatasi sebesar Rp500 juta per pasangan calon. Dengan semua komponen tersebut, total anggaran kampanye mencapai Rp34,9 miliar.

Nahrawi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati. "Kami berharap semua pasangan calon mematuhi ketentuan ini agar kampanye berlangsung tertib dan sesuai aturan," tegasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KPU Riau

Index

Berita Lainnya

Index