Pastikan Mekanisme PI Sesuai Aturan, Pemprov Riau Pertimbangan Tempuh Langkah Hukum Atas Tudingan Miring

Pastikan Mekanisme PI Sesuai Aturan, Pemprov Riau Pertimbangan Tempuh Langkah Hukum Atas Tudingan Miring
M Job Kurniawan/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau memastikan mekanisme dan proses administrasi hingga penyaluran dana PI 10 persen sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Ini ditegaskan menyikapi informasi tudingan yang menyebutkan ada dugaan penyelewengan dalam administrasi dan pengelolaan anggaran triliunan tersebut. 

Asisten 2 Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, menyatakan, tudingan yang disampaikan sungguh tidak mendasar dan merupakan informasi hoaks. 

Menurutnya, setiap proses administrasi sampai penyaluran anggaran PI 10 persen sudah sesuai mekanisme yang berlaku. 

“Jadi ini penting untuk ditegaskan. Informasi yang menyebutkan soal adanya penyelewengan itu sangat tidak mendasar,” paparnya. 

Saat ditanyakan mengenai alur dan prosedur pendapatan PI 10 persen dan Deviden ke Provinsi Riau, ia menerangkan dimulai ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). 

Dalam implementasinya, Pemerintah Provinsi Riau melalui anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petroleum yaitu PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Persetujuan pembayaran PI 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) Rokan ini tertuang dalam surat Nomor T 817/MG.04/MEM/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan Hal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interest 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Rokan. 

Dengan demikian, susunan pemegang PI di WK Rokan yakni, PT PHR sebanyak 90 persen dan Provinsi Riau melalui anak Perusahaan BUMD Riau Petroleum yaitu PT RPR sebanyak 10 persen.

Sedangkan untuk pencairan dana PI 10 persen tersebut dilakukan secara bertahap. Dimulai Tahap I untuk periode operasi PHR 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2023 dicairkan pada 13 Desember 2023. Selanjutnya, pencairan Tahap II yang merupakan periode operasi PHR 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 dilakukan tanggal 27 Desember 2023.

Ditambahkannya, dana PI 10 persen dari WK Rokan yang banyak memberikan manfaat untuk daerah ini ditransfer oleh operator PT PHR ke PT RPR melalui rekening bank Mandiri. Rekening bank Mandiri ini merupakan syarat administrasi dari operator migas untuk mempermudah proses pencairan dana karena jumlah yang masuk nilainya sangat besar, yaitu 3,5 triliun. 

Namun, dana tersebut setelah masuk ke rekening perusahaan RPR kemudian disetorkan kepada pemegang saham, yaitu ke PT Riau Petroleum dan ke 5 (lima) BUMD kabupaten diantaranya PT Bumi Laksamana Jaya, PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir, PT Siak Pertambangan dan Energi, PD Kampar Aneka Karya dan Perumda Rokan Hilir.

“Dapat kami sampaikan bahwa PT RPR telah melakukan setoran dividen ke pemegang saham pada Tahap I dan Tahap II Tahun 2023 melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah. Yaitu kepada BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir, dan PT Siak Pertambangan dan Energi. Kemudian, Riau Petroleum sebagai perusahaan induk RPR juga telah menyetorkan dividennya kepada pemegang saham utama, yaitu pemerintah Provinsi Riau dan BUMD PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER),” urainya. 

Adapun rekening tujuan ke pemegang saham Riau Petroleum yaitu ke Pemprov Riau melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah atas nama BUD Pendapatan Asli Daerah. Sebagai BUMD unggulan Pemprov Riau, Riau Petroleum telah melaksanakan kewajibanya untuk melakukan setoran dividen dengan melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu Bank Riau Kepri Syariah (BRKS). 

Sebagaimana diketahui, kucuran dana PI 10 persen dari WK Rokan ini telah digunakan oleh Pemprov Riau sepenuhnya untuk pembangunan daerah. 

“Seperti program prioritas pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan pelayanan kesehatan, dan pengembangan UMKM. Inilah manfaat dari dana PI tersebut, prioritas program yang telah dilaksanakan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terangnya lagi.

Selain itu, Pemprov Riau melalui Pj Gubernur Riau saat itu  yaitu bapak SF Hariyanto telah menargetkan BUMD Riau Petroleum menjadi perusahaan yang bisa diandalkan sebagai penyetor dividen terbesar ke pemprov Riau. Kemudian Riau Petroleum diminta agar bekerjasama dengan investor untuk membangun pabrik pipa minyak. 

Selanjutnya Riau Petroleum juga akan membangun SPBU di rest area toll Pekanbaru-Dumai dan toll Pekanbaru-Bangkinang. Kemudian yang terakhir, Riau Petroleum diharapkan mendirikan anak perusahaan dibidang pangan.

Sementara untuk menanggapi Tuntutan sekelompok massa aksi yang digelar pada hari Rabu (20/8/2024) di kantor Kejati Riau, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi menegaskan, pihaknya sedang melakukan kajian. Ini dilakukan untuk menentukan sikap Pemerintah Provinsi Riau terkait informasi yang tidak benar tersebut.

“Pertama tidak benar informasi yang menyatakan bahwa Sekdaprov Riau Bapak SF Hariyanto menyelewengkan dana Partisipasi Interest (PI) 10 persen. Jika ini berkembang bukan tidak mungkin kita akan melaporkan ke aparat penegak hukum, karena ini kan sudah berhubungan dengan imej negatif bagi citra pimpinan,” sambung Yan. 

Ia menambahkan, Sekdaprov Riau SF Hariyanto yang pada saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur Riau justru memerintahkan agar BUMD Riau Petroleum menyalurkan setoran dividen untuk Pendapatan Asli Daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

“Dapat kami sampaikan bahwa setoran dividen yang diterima oleh Pemprov Riau dengan ditempatkan melalui rekening bank Riau Kepri Syariah yaitu pada akhir bulan Desember Tahun 2023 senilai Rp 800.000.000.000. Kemudian pada bulan Mei Tahun 2024 senilai Rp 499.000.000.000. Kan jelas sudah terang benderang, kita selalu transparan untuk persoalan PI ini,” sambung Yan Darmadi.(ADV)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Demontrasi

Index

Berita Lainnya

Index