PEKANBARU, LIPO - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan DPD Partai Golkar terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Tambusai Utara, Rohul.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang lanjutan Pembacaan Putusan Sela di gedung MK, pada Rabu 14 Agustus 2024.
"Memutuskan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menilai, alasan gugatan itu ditolak, karena hakim menilai gugatan itu tidak jelas alias kabur.
"Amar putusan mengadili mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dan pihak termohon kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam permusyawaratan sembilan hakim MK," ujarnya.
Sekretaris Daerah Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Riau Kaderismanto menyambut baik keputusan MK tersebut.
Menurutnya kemenangan ini berkat perjuangan kader dan perjuangan semua pihak di PDI Perjuangan sehingga bisa mempertahankan kemenangan.
"Rasa syukur kepada Allah tuhan yang maha esa, bahwa ini perjuangan kader dan perjuangan semua pihak di PDI Perjuangan sehingga bisa mempertahankan kemenangan," katanya.
Dengan putusan ini lanjut Kade, jadi putusan mengikat artinya sudah jelas Ketua DPRD Riau.
"Posisi Ketua DPRD Riau tentunya sudah aman untuk PDI Perjuangan," jelas Kader.*****
