Golkar Riau Kembali Gugat Hasil PSU Rohul ke MK

Golkar Riau Kembali Gugat Hasil PSU  Rohul ke MK
Ilustrasi/foto.int

PEKANBARU, LIPO - DPD I Golkar Riau kembali melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemungutan suara ulang di dapil 3 Rokan Hulu (Rohul).

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau, Eva Nora, mengatakan, langkah ini dilakukan karena pihaknya menilai KPU tidak melaksanakan putusan MK beberapa bulan lalu, yaitu melakukan pendataan ulang dan memastikan pemilih sampai.

"Saat PSU partisipasi sangat rendah dan kita juga punya bukti undangan memilih dari KPU itu tidak tersampaikan ke masyarakat," kata Eva Nora, Kamis 1 Agustus 2024.

Menurut Eva Nora, hal ini membuktikan KPU tidak menjalankan putusan MK, maka sesuai aturan yang berlaku, pihaknya bisa mengajukan gugatan kembali ke MK dengan objek hasil pleno KPU Riau terakhir.

"Tidak signifikan penambahan partisipasi pemilihnya, hanya penambahan 300 orang, makanya dengan dikuatkan bukti, kita beranggapan undangan pemilih tidak tersampaikan," pungkasnya.

Ditambahkannya gugatan Golkar ini sudah masuk ke MK pada Rabu 31 Juli 2024 atas hasil PSU di dapil 3 Rokan Hulu.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PSU

Index

Berita Lainnya

Index