Persidangan Kasus Hotel Kuansing, Zulkifli Mengaku Tidak Dilibatkan

Persidangan Kasus Hotel Kuansing, Zulkifli Mengaku Tidak Dilibatkan

PEKANBARU, LIPO - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing terus bergulir di persidangan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Senin (29/7/2024) dan Selasa (30/7/2024), sejumlah saksi dihadirkan oleh JPU seperti mantan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkifli, mantan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kuansing, Indra Agus Lukman, Kepala Pelayanan Bidang Pertanahan Setdakab Suhasman, mantan staf Bappeda Ibnu Rusdi, Kabid Bappeda Mardiansyah, mantan Ketua DPRD Muslim, Iswandi, Agustiawan dan Dolis Martoni.

Sementara Sukarmis mengikuti persidangan secara online dari lapas Teluk Kuantan. 

Pada sidang kali ini terungkap bahwa Zulkifli tidak dilibatkan dalam pembangunan hotel. Bahkan, Zulkifli tidak pernah lagi mengikuti rapat-rapat terkait pembangunan Hotel Kuansing yang masuk dalam Rencana Pembangunan Tiga Pilar.

Kata Zulkifli, hal itu karena ia tidak menyetujui pembangunan hotel yang digagas oleh Bupati Sukarmis. Sehingga ia tidak lagi dilibatkan. 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhonson Parancis, Zulkifli menyebut, pernah menghadiri rapat yang dipimpin oleh Sukarmis pada Februari 2012. Rapat dipimpin Sukarmis dan dihadiri OPD.

"Saat itu saya menyampaikan seharusnya pembangunan hotel itu harus masuk RPJMD. Dilaksanakan dulu revisi RPJMD baru dilaksanakan pembangunan hotel," jelas Zulkifli.

Sesuai rencana, Sukarmis akan memindahkan pembangunan Hotel Kuansing ke sebelah Gedung Abdul Rauf. Zulkifli mengingatkan kawasan itu adalah ruang terbuka hijau (RTH).

"Kalau memang dilaksanakan perubahan harus ada kajian ilmiah oleh ahli tata ruang," kata Zulkifli.

Zulkifli juga menyampaikan analisisnya terkait pembangunan Hotel Kuansing. Ia menyatakan keberatan karena melihat tingkat kunjungan ke Kuansing, cukup dibangun wisma saja.

"Ketika saya menyampaikan itu, Pak Bupati memotong pembicaraan dan menyampaikan pada forum apakah saudara-saudara setuju pembangunan hotel. Semua tunjuk tangan, kecuali saya sendiri," jelas Zulkifli.

"Jadi bapak tidak pernah dilibatkan lagi dalam rapat selanjutnya oleh Pak Bupati?, timpal JPU.

"Tidak (pernah) dilihatkan," tegas Zulkifli.

Zulkifli juga membeberkan kalau pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp 22,6 miliar itu tidak masuk dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).

Kendati begitu, pembangunan dan penganggaran Hotel Kuansing tetap dilakukan. 

"Karena itu keinginan bupati. Dia sudah memutuskan dan meminta pendapat peserta rapat," ungkap Zulkifli.

Sementara Kepala Pelayanan Bidang Pertanahan Setdakab Suhasman menjelaskan penganggaran pembebasan lahan di samping Gedung Abdoel Rauf dilakukan karena permintaan Sukarmis. Lahan itu milik Susilowadi.

"Sebelumnya kan di Wisma Jalur. Minta dianggarkan melalui Pak Sekda. Kami laksanakan dengan mengikuti aturan. Selesai, dibayarkan ke Susilowadi," ucap Suhasman.

Pembayaran tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pembayaran lahan sebesar Rp5 miliar sesuai instruksi Sukarmis.

"Pembayaran dari rekening Bagian Pelayanan Pertanahan setelah rapat negosiasi. Saya keluarkan cek ke BRK dan bawahan saya yang mencairkan. Lalu diserahkan ke Susilowadi," beber Suhasman.

Untuk diketahui, penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 22.637.294.608.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan.

Di mana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Selanjutnya diubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi.

Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.

Diduga, ada kongkalikong dan peran Sukarmis terkait pengadaan lahan milik Susilowadi itu. Terlebih, pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan NJOP Kabupaten Kuansing saat itu.

Suhasman yang menjabat Kabag Pelayanan Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.

Perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.

Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp 47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan.

Bila diamati pakta-pakta yang muncul di persidangan, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang. Karena tidak menutup adanya dugaan sejumlah pihak yang turut menikmati kong kali kong dalam proyek ini, namun sejauh ini belum tersentuh. *****

 

 

 

Ralat: Terjadi perubahan judul yang semula tertulis “Persidangan Kasus Hotel Kuansing, Mursini Mengaku Tidak Dilibatkan”, menjadi Persidangan Kasus Hotel Kuansing, Zulkifli Mengaku Tidak Dilibatkan”.

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index