PEKANBARU, LIPO - Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Chaidir, dijadwalkan hari Senin depan diperiksa oleh pihak Kepolisian Ditreskrimsus Polda Riau.
Ia diperiksa oleh pihak Kepolisian mengenai pernyataannya di media bahwa untuk menolak Muhammad Nasir dicalonkan sebagai bakal calon Gubernur Riau.
Pernyataannya tersebut dinilai mengandung dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang UU ITE.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menceritakan, Subdit Cyber Ditreskrimsus senantiasa melakukan kegiatan patroli Cyber di dunia maya yang berhubungan dengan judi online, pornografi dan kasus lainnya.
"Tujuan patroli Cyber juga adalah menjaga kondisi aman dan terkendali menjelang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah hukum Polda Riau. Sehingga patroli Cyber mendapatkan link berita yang berhubungan dengan Pilkada di Riau khusus nya Pilgub," kata Nasriadi kepada liputanoke.com, pada Sabtu (27/7/2024).
"Inti beritanya bahwa salah satu Lembaga Adat budaya melayu menolak salah satu calon karena beberapa hal seperti berhubungan dengan orang asli melayu, watak dan sifat calon tersebut dan lain-lain. Ini merupakan indikasi embrio sara dan perpecahan yang harus kita cegah bersama demi terwujudnya situasi dan kondisi yang aman dan tenang menjelang dan pada pelaksanaan Pilkada," lanjutnya.
Sehingga pihaknya perlu memanggil Chaidir untuk melakukan klarifikasi guna meminta keterangan maksud tujuan yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang indikasi menyangkut sara dan penyerangan harkat martabat salah satu calon bakal Gubernur Riau.
"Kami juga akan memberikan edukasi kepada pihak yang membuat surat tersebut tentang penting persatuan tanpa melihat suku, agama dan ras. Untuk mencegah agar tidak ada lagi tindakan yg dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan lembaga yang dapat memecah persatuan dan keharmonisan bagi masyarakat Riau menjelang Pilkada," imbuhnya.
"Kami juga melakukan penegakan hukum yang profesional terhadap segala usaha dan tindakan yang akan berakibat terhadap gangguan kamtibmas menjelang Pilkada ini dan ini adalah jalan terakhir.
Semua nya adalah dengan satu tujuan yaitu untuk terwujudnya suasana damai dan kondusif di Provinsi Riau menjelang pelaksanaan Pilkada Provinsi Riau," tutupnya.*****
