PEKANBARU, LIPO - Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 39 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kini masyarakat tidak boleh merokok di sembarang tempat.
Apabila ketahuan, masyarakat yang merokok di lokasi yang sudah ada larangan yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bakal menerima sanksi administratif.
"Lokasi yang dilarang merokok seperti kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi lokasi dilarang merokok. Larangan merokok juga berlaku di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mal," kata Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Rabu (17/7/2024).
Kata Indra Pomi, pemilik lokasi mesti menyediakan ruang khusus untuk merokok agar masyarakat yang merokok tidak bisa lagi di sembarangan tempat.
Ia menuturkan, regulasi terkait larangan merokok sembarangan ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah atau Ranperda tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ia berharap ranperda yang sedang berproses di DPRD Kota Pekanbaru ini bisa segera disahkan. Indra menjelaskan, nantinya di kawasan taman kota juga dilarang untuk merokok.
"Pemerintah juga memberikan edukasi tentang bahaya merokok ke masyarakat. Khusus perokok di pekanbaru termasuk kategori tinggi. Maka ranperda KTR harus dilaksanakan," tutupnya.*****
