Pengamat Sebut Pemeriksaan Sejumlah Calon Kepala Daerah Sarat Muatan Politik

Pengamat Sebut Pemeriksaan Sejumlah Calon Kepala Daerah Sarat Muatan Politik
Dr M Rawa El Amady /Riko/lipo

PEKANBARU, LIPO - Suhu politik jelang Pilkada 2024 terus memanas. Sejumlah bakal calon ada yang  dipanggil aparat kepolisian terkait permasalahan hukum yang kasusnya terbilang sudah lama namun mulai dimunculkan.

Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen pascasarjana Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning, Dr M Rawa El Amady melihat fenomena ini merupakan hal sering dimunculkan jelang Pilkada.

Dan apa yang dialami oleh sejumlah bakal calon katanya diduga ada indikasi kepentingan politik didalamnya.

"Saya melihat ada indikasi kepentingan politik didalamnya. Karena melihat kasus yang tengah diselidiki semua kasus lama yang kembali dimunculkan pada pilkada serentak 2024,"kata Rawa kepada liputanoke. Selasa 2 Juli 2024

Tapi menurut rawa untuk mendeteksi apakah pemanggilan calon gubernur dan calon walikota dalam korupsi ini syarat  kepentingan politik maka, pertama yang harus dilakukan adalah, kapan kasus ini diungkap pertama kali dan apakah kasus ini sudah ada tersangkanya yang mempunyai kekuatan hukum.

"Kalau belum ditetapkan adanya tersangka dan belum ada tersangka sementara peristiwanya sudah terjadi dalam waktu lama, maka kuat indikasi bahwa pemanggilan tersebut kepentingan politik apalagi kasus 2015,"ujarnya lagi

Untuk itu Ia meminta polisi atau jaksa  agar tidak memeriksa seseorang karena kepentingan politik orang tertentu. "Tapi saya yakin secara kelembagaan polisi menjaga kredibilitasnya, walaupun mungkin saja secara oknum terlibat dalam kasus politik ini,"pungkasnya.

Ditambahkannya secara sosial di Indonesia sebenarnya menjadikan hukum sebagai alat politik sudah merupakan fenomena umum. Dan masyarakat berfikir bahwa kasus ini sangat bermuatan politik.

Diberitakan sebelumnya sejumlah bakal calon kepala daerah seperti Syamsuar dan Muflihun diperiksa Polisi. Mereka diperiksa dengan kasus yang berbeda-beda.

Syamsuar diperiksa Bareskrim Polri atas kasus dugaan korupsi yang melilit BUMD Riau PT SPR Langgak tahun 2010-2015.

Sementara Muflihun diperiksa kasus dugaan korupsi SPP Fiktif tahun 2020-2021 di DPRD Riau yang ketika Dia menjabat sebagai setwan DPRD Riau.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kepala Daerah

Index

Berita Lainnya

Index