TEMBILAHAN, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menetapkan tiga tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam kasus Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2010.
Adapun penetapan tersangka disematkan kepada HM (75) selaku Direktur PD BPR Gemilang Tahun 2005 sampai dengan 2010, SY (64) selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 sampai dengan 2020, dan JA (62) selaku Kepala Desa simpang tiga daratan Enok 2000 sampai dengan 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Nova Puspitasari SH MH, mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan pada Senin 24 Juni 2024.
“Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 152 saksi yang terdiri dari pegawai PD BPR. Gemilang, Pegawai Pemda Indragiri Hilir serta Masyarakat yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, selain itu telah melakukan meminta pendapat terhadap 3 orang ahli yang terdiri dari ahli OJK, ahli pidana dari Universitas Riau dan ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau,” kata Nova Puspitasari SH MH, di dampingi para Jaksa Penyidik, Kamis (27/06/24)
Selain menetapkan status tersangka, tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 dokumen.
Nova menjelaskan, perkara tersebut berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan PD BPR Gemilang terkait Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menempatkan dana sebesar Rp.13.800.000.000, dana tersebut disalurkan oleh HM ke Masyarakat tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi SY dan JA untuk melakukan pencairan dana secara fiktif,” kata Nova.
Dalam kasus ini, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.2.312.774.988.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka tidak langsung di rumah tahanan. Namun, hanya jadi tahanan kota karena beberapa pertimbangan. Seperti Tersangka SY misalnya, Ia sedang dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh RSUD Puri Husada.
“Terhadap para tersangka setelah menimbang alasan objektif yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun, alasan subjektif yaitu Kesehatan para tersangka, serta alasan lainnya yaitu tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,” kata Nova.
Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk segera diteliti. Jika telah dinyatakan lengkap akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Para Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*****
