Hati-hati Tertipu! Silahkan Cek Data Pinjol Legal Kantongi Izin OJK

Hati-hati Tertipu! Silahkan Cek Data Pinjol Legal Kantongi Izin OJK

JAKARTA  LIPO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 101 Perusahaan Fintech peer to peer (p2p) Lending alias pinjol berizin. Ini artinya 101 perusahaan tersebut legal dan jasanya bisa digunakan masyarakat.

Apabila ragu, maka OJK membuka layanan informasi melalui tekepon maupun whatsapp untuk pengecekan lebih lanjut.

"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatssapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima," sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.

Melansir laman ojk.go.id, Jumat (24/5/2024) berikut adalah daftar pinjol legal hingga Mei 2024:

Danamas

investree

amartha

DOMPET Kilat

Boost

TOKO MODAL

Modalku

KTA KILAT

Kredit Pintar

Maucash

Finmas

KlikA2C

Akseleran

Ammana.id

PinjamanGO

KoinP2P

pohondana

MEKAR

AdaKami

ESTA KAPITAL FINTEK

KREDITPRO

FINTAG

RUPIAH CEPAT

CROWDO

Indodana

JULO

Pinjamwinwin

DanaRupiah

OVO Finansial

Pinjam Modal

ALAMI

AwanTunai

Danakini

Singa

DANAMERDEKA

EASYCASH

PINJAM YUK

FinPlus

UangMe

PinjamDuit

DANA SYARIAH BATUMBU

Cashcepat

klikUMKM

Pinjam Gampang

cicil l

umbungdana

360 KREDI

Dhanapala

Kredinesia

Pintek

ModalRakyat

SOLUSIKU

Cairin TrustIQ

KLIK KAMI

Duha SYARIAH

Invoila

Sanders

One Stop Solution

DanaBagus

UKU KREDITO

AdaPundi

Lentera

Dana Nusantara

Modal Nasional

Komunal

Restock.ID

TaniFund

Ringan

Avantee

Gradana

Danacita

IKI Modal

Ivoji

Indofund.id

iGrow

Danai.id

DUMI

LAHAN SIKAM

gazwa.id

KrediFazz

Doeku

Aktivaku

Danain

Indosaku

Jembatan Emas

EDUFUND

Gandeng Tangan

PAPITUPI SYARIAH

BantuSaku

danabijak

AdaModal

Samakita

KawanCicil

CROWDE

KlikCair

ETHIS

SAMIR LATAS

Asetku

Findaya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Index

Berita Lainnya

Index