KUANSING, LIPO - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, pada Jumat (3/5/2024).
Penahanan terhadap Sukarmis berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Tiga Pilar, Pembangunan Hotel Kuansing.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, membenarkan penahanan terhadap Sukarmis tersebut.
“Benar, ditahan 20 hari kedepan, dan dititip di rutan teluk kuantan,” terang Nurhadi, kepada liputanoke.com, pada Jumat (03/05/24).
Saat disinggung kapan status tersangka disematkan terhadap Sukarmis, Nurhadi, menyatakan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan hari ini Jumat (03/04/24).
“Penetapan tersangka nya (Sukarmis) hari ini, dan langsung ditahan,” jelasnya.
Disebutkan Nurhadi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Sukarmis dilakukan cek kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut, tim menyimpulkan ada kerugian keuangan negara pada kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang diperkuat bukti-bukti yang ada.
"Tim menemukan dua alat bukti yang cukup dan adanya kerugian negara," ujar Nurhadi.
Sementara berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Intelijen, Rozi Juliantono, mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, ditemukan kerugian negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Rp 22.637.294.608.
"Sehingga tim penyidik menetapkan Saudara S sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024," kata Rozi.
Rozi mengungkapkan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
"Alasan objektif, penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun," ungkap Rozi.
Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan ancaman hukuman untuk Pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta.*****
