PEKANBARU, LIPO - Perbaikan jalan di Kota Pekanbaru yang alih status menjadi jalan provinsi masih menunggu serah terima aset dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pasalnya, ruas jalan di Pekanbaru yang alih status menjadi jalan provinsi masih sebatas Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 terkait perubahan status pengelolaan jalan dari Pemko Pekanbaru menjadi Pemprov Riau, dan belum ada serah terima aset.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan, Selasa (16/01/2014).
"Perbaikan jalan di Pekanbaru yang alih status menjadi kewenangan provinsi tetap akan kita lakukan tahun ini. Namun tentu tidak semuanya bisa diperbaiki jalan yang alih status, kita lakukan bertahap," kata Arief.
Hanya saja, kata Arief, untuk perbaikan jalan provinsi di Pekanbaru perlu penyelesaian administrasi alih status, seperti serah terima aset. "Jadi kita masih menunggu serah terima aset antara Pemko Pekanbaru dengan Pemprov Riau, karena sejauh ini alih status jalan di baru bentuk SK saja," sebutnya.
Namun untuk serah terima aset jalan tersebut, lanjut Arief, saat ini belum bisa dilakukan. Hal ini karena jalan yang alih status pada tahun 2023 ada pekerjaan perbaikan.
"Kan ada jalan yang alih status tahun lalu ada perbaikan, seperti Jalan Parit Indah. Itu kan masih masa pemeliharaan yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru, sehingga serah terima belum bisa dilakukan. Intinya saat ini sedang berproses serah terimanya," ucapnya.
Ditanya jalan mana saja yang alih status akan diperbaiki tahun ini, Arief menyatakan ada beberapa jalan yang dianggap perlu diperbaiki. Hanya saja belum ditentukan karena kegiatan 2024 baru berproses.
"Ada beberapa jalan yang akan kita perbaiki. Itu nanti ditentukan, karena APBD kita kan baru mau jalan. Yang jelas ada kita perbaiki yang rusak-rusak," katanya.
Untuk diketahui, sedikitnya ada 36 ruas jalan di Kota Pekanbaru yang alih status menjadi jalan provinsi pada akhir tahun 2023 lalu. Berikut jalan Pekanbaru yang alih status menjadi jalan provinsi:
1. Jl. Arifin Ahmad
2. Jl. Yos Sudarso
3. Jl. S. M. Amin
4. Jl. Tuanku Tambusai
5. Jl. Akses Siak IV
6. Jl. Jend. Soedirman ujung
7. Jl. Soekarno-Hatta
8. JI. HR Subrantas
9. Simpang Pramuka - PT. SIR
10. Jl. Naga Sakti - Melati
11. Jl. Riau
12. Jl. Riau Ujung
13. Jl. Datuk Setia Maharaja
14. Jl. Pesantren
15. Simpang Pesantren - Simpang Kayu Ara
16. Simpang Beringin - Meredan
17. Simpang Air Hitam - Sungai Sibam
18. Jl. Hang Tuah
19. Jl. H. Imam Munandar
20. Spg. Hang Tuah - Spg. Pesantren
21. Jl. Sisingamangaraja
22. Jl. Sultan Syarif Kasim
23. Jl. Moh. Dahlan
24. Jl. Diponegoro
25. Jl. Pattimura
26. Jl. Gadjah Mada
27. Jl. Cut Nyak Dhien
28. Jl. Jend. A. Yani
29. Jl. M. Yamin
30. Jl. Ir. H. Juanda
31. Jl. Adi Sucipto
32. Jl. Kartama
33. Jl. Teropong
34. Jl. Cipta Karya Ujung
35. Jl. Cipta Karya
36. Jl. Imam Bonjol*****
