LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 dari penyelidikan ke penyidikan pada 27 Desember 2023 lalu.
Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen Kejari Siak, Rawatana Manik, menjelaskan, pihaknya telah menggali keterangan dari sejumlah pejabat hingga staf di BPBD Siak.
"Kami menemukan adanya peristiwa hukum dalam perkara itu, maka tim menetapkan untuk naik ke tahap penyidikan," kata Rawatana Manik, pada Jumat (29/12/2023).
Ditegaskan Manik, perkara dugaan korupsi di BPBD Siak tersebut menjadi salah satu prioritas yang harus tuntas karena dalam perkara itu terindikasi adanya kerugian lebih dari Rp1 miliar.
"Dalam kasus ini ada indikasi penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Siak yang sedang mengalami bencana, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah," ungkap Manik.
Pengembangan terhadap kasus itu, lanjut Manik, juga sebagai wujud komitmen Kepala Kejari Siak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, atas dasar itu dia meminta dukungan masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi.
Dalam perkara ini, Kejari Siak sudah memanggil beberapa pejabat di BPBD mulai dari Kepala Pelaksana, Kabid hingga bendahara dengan tujuan meminta klarifikasi dalam perkara itu sejak 27 November 2023 lalu. *****
