LIPO - Meskipun sudah menetapkan 2 orang tersangka pada kasus dugaan tipikor Pembangunan Hotel Kuansing, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo. Ia menegaskan, pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada 2 tersangka. Artinya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
"Akan kita kembangkan, jadi tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," tegas Nurhadi kepada liputanoke.com, Kamis (09/11/23).
Nurhadi menyatakan, akan membuka kasus ini secara terang benderang.
"Sebelum menetapkan 2 tersangka puluhan saksi sudah diperiksa," terang Nurhadi.
Nurhadi pun menyatakan, tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Siapapun yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya secara hukum.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus ini, dan langsung melakukan penahanan, pada Kamis (09/11/23).
Adapun 2 orang yang ditetapkan tersangka pada kasus ini, yaitu berinisial HY selaku mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kuansing Periode Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013, dan inisial S merupakan Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2016.
Kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00. (*1)
Untuk diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.
Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. (*1)
