LIPO - Gubernur Riau Syamsuar diminta segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU) di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.
Permintaan itu disampikan puluhan massa dari warga nelayan pada aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Riau jalan Sudirman, Selasa. (05/09/23).
Massa pengunjuk rasa tidak mendesak pemerintah mencabut IUP perusahaan tersebut dan tidak memberikan izin kepada perusahaan manapun untuk melakukan aktivitas penambangan pasir di wilayah Pulau Rupat, Bengkalis Riau.
"Kami para nelayan Rupat dan Solidaritas Jaga Pulau Rupat mendesak Gubernur Riau untuk mencabut IUP PT LMU, dan tidak menerbitkan izin tambang pasir laut di Riau," demikian orasi salah satu peserta aksi, M Rafi.
Selain dinilai merusak lingkungan, para pendemo menyebut aktivitas penambangan pasir telah menyebabkan hasil tangkap nelayan berkurang drastis. Disamping itu, penambangan pasir laut juga dianggap lebih besar mudharatnya daripada pada manfaat untuk daerah.
"Keberadaan tambang pasir laut membuat masyarakat nelayan menjerit, pendapatan nelayan menurun. Sedangkan para penambang semakin kokoh dan jaya," teriaknya sambil menyampaikan yel-yel cabut IUP PT LMU.
Oleh karenanya, massa aksi meminta Gubernur Riau mencabut dan mencari solusi atas penderitaan masyarakat nelayan. (*1)
