Bos Pabrik Sawit Jadi Tersangka Usai Video Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing Viral

Bos Pabrik Sawit Jadi Tersangka Usai Video Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing Viral
Tersangka RH/F: ist

LIPO - Polisi menetapkan Bos pabrik sawit PT Sawit Agung Sejahtera inisial, RH (22), sebagai tersangka setelah dirinya memasang bendera merah putih di leher seekor anjing. 

Video bendera yang terpasang di leher anjing itu sempat viral di media sosial. Protes keras tak hanya datang dari warga di Bengkalis, Riau, di media sosial warganet pun mengecam keras lantaran dinilai telah merendahkan simbol negara. 

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah, tak menampik RH yang merupakan wakil kepala tata usaha di perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Iya, RH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Firman Fadhilah kepada wartawan, pada Minggu (13/8/23).

Disebutkan Firman, RH terancam dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa video yang berisi rekaman bendera merah putih berukuran kecil yang memperlihatkan RH memasang bendera pada leher anjing. 

Atas ulahnya, pelaku sudah meminta maaf dan mengklarifikasi tidak ada maksud sedikitpun menghina simbol negara. Namun, polisi tetap mengusut kasus ini. 

Diceritakan Bimo, pelaku awalnya memasang bendera pada kendaraannya untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketika melihat anjing di sekitar kantor perusahaan, pelaku memutuskan untuk memasang bendera pada leher anjing dengan tujuan memeriahkan perayaan tersebut. 

Warga pun telah mengingatkan aksi RH tersebut, akan tetapi RH ngotot melakukan aksi tanpa memperdulikan nasehat warga. Bahkan pelaku menyebut tindakannya itu adalah bentuk perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Biar saja kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus," kata Bimo menirukan ucapan pelaku ketika dinasehati warga. 

Sebelumnya, video pemuda yang dinilai menghina simbol negara itu menjadi viral di berbagai media sosial, Kamis (10/08/23). 

Bimo menyebutkan, perbuatan RH menjadi perhatian setelah tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Setelah ditangkap, RH mengakui perbuatannya. Kepada polisi, dia menyebut awalnya membeli empat bendera kecil pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Bendera-bendera tersebut direncanakan untuk dipasang pada sepeda motornya. Namun, karena keterbatasan tempat, hanya satu bendera yang berhasil dipasang. Sementara tiga bendera lainnya masih tersisa.

"Bendera-bendera yang tersisa kemudian dipasang oleh pelaku pada kalung leher anjing. Alasan dia untuk memeriahkan peringatan hari kemerdekaan," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo. (*1) 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bendera Merah Putih

Index

Berita Lainnya

Index