PEKANBARU, LIPO - Seorang oknum polisi diduga sebagai pengedar narkoba akan menjalani persidangan. Pria bernama Yogi Saputra dengan pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) terseret kasus narkoba karena tewasnya anggota polisi inisial MP pangkat
Brigadir Polisi Satu (Briptu) pada Sabtu (6/5/2023) di tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan diduga MP yang dinas di Polres Rokan Hulu (Rohul) tewas karena pengaruh narkoba. Dari insiden ini, diketahui keterlibatan oknum polisi Bripka Yogi Saputra Nanda. Dan penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan pada 19 Mei 2023.
Informasi ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto.
"Benar. Perkara tersangka YSN, red) Sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, red) pada Kamis pekan kemarin," ungkapnya Rabu (12/7/2023).
Saat ini berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap, dan kewenangannya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap II itu dilaksanakan pada pekan kemarin. Sementara itu, dua orang Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum, sudah merampungkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
"Insya Allah, salam minggu ini berkas perkara tersangka YSN akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," tegasnya.(*16)
