Dinas Sosial Provinsi Riau Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

Dinas Sosial Provinsi Riau Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan
Kadis Sosial Provinsi Riau, T Zul Efendi pada acara Forum Konsultasi Publik/lipo

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Sosial Provinsi Riau menggelar Forum Konsultasi Publik terkait evaluasi sekaligus  penetapan standar pelayanan di Dinas Sosial, Jumat 23/06/2023.

Hadir dalam Forum Konsultasi Publik tersebut, Kadis Sosial.Riau, T Zul Efendi, Rektor Unilak Prof Dr Junaidi S.S, M.Hum Guru Besar Unri Prof Dr Siti Sifro, Dekat Fakultas Psikologi UIR, Tokoh Masyarakat Riau, Drs Rustam Efendi dan sejumlah pegiat di bidang sosial serta jajaran kepala UPT di lingkungan Dinas Sosial Riau.

.Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Riau, Supriyadi yang sekaligus sebagai moderator pada forum Konsultasi tersebut mengatakan kegiatan forum ini dilakukan sebagai upaya Pemprov Riau melalui Dinas Sosial agar penyelenggaraan standar pelayanan kepada publik semakin berkualitas.

 

Ada 12 item standar pelayanan publik pada Dinas Sosial Provinsi Riau yang dibahas pada forum konsultasi publik tersebut.

Pertama rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam Panti, pemberian izin pengangkatan anak (surat keputusan izin pengangkatan anak yang dikeluarkan Kadinsos Riau.

Penanganan perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial, penerbitan tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial (LKS) rehabilitasi sosial dasar anak telantar dalam Panti 

Rehabilitasi sosial dasar penyandang disablitas fisik, sensorik terlantar di dalam Panti, Pemulangan warga Imigran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah provinsi untuk dipulangkan ke daerah kabupaten/kota asal.

Pengaduan masyarakat program keluarga harapan (PKH), rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam Panti UPT Binas Laras,

Standar pelayanan rehabilitasi sosial bagi anak nakal, anak berhadapan hukum (ABH), di luar HIV/AIDS dan  Nafza di dalam.Panti di UPT PSMP Tengku Yuk., Pertimbangan teknis undian berhadiah (UGB) dan pengumpulan uang atau barang (PUB) serta rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis.

“Kami menyusun standar pelayanan dan SOP terkait layanan sosial termasuk mendiskusikan standar pelayanan yang kami susun dari 12 item pelayanan yang ada di Dinsos Provinsi Riau, ," terang Supriyadi.

Supriyadi mengungkapkan dalam sosialisasi tersebut diminta saran dan masukan untuk kesempurnaan pelayanan di Dinas Sosial. Sebab hal ini sangatlah strategis dalam upaya.memaksimalkan pelayanan.

Begitu juga dengan standar pelayanan sebagai tolak ukur kualitas dan pedoman penyelenggaraan pelayanan, hal itu dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi dan kepastian terhadap pelayanan yang diterimanya.

*Hubungannya dengan penanganan permasalahan sosial ini, otomatis kami di Dinas Sosial harus bisa meningkatkan kesejahteraan sosial dengan kegiatan-kegiatan. Baik itu dari pemberdayaan sosial, jaminan sosial, hingga perlindungan sosial,” paparnya lagi.

Menurutnya, standar pelayanan merupakan tolok ukur penyelenggaraan pelayanan bagi setiap pelaksana dan pengguna layanan. Komponen itu akan menjadi acuan untuk mengukur efektivitas pelayanan dan menakar kepuasan pengguna layanan saat mengakses layanan di unit layanan publik.

“Semua itu kami lakukan untuk memberikan support, memberikan penyelenggaraan sosial kepada masyarakat. Terlebih menyiapkan kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin,” ungkapnya.

"Dengan keberadaan kami memang kami membutuhkan adanya supporting dari internal dinsos sendiri maupun eksternal dari semua stakeholder, media unsur masyarakat, serta organisasi lain yang bisa membatu untuk tingkatkan kualitas pelayanan,” pungkasnya.(lipo*3)

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index