LIPO - Menyusul semakin dekatnya waktu pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gencar melakukan mutakhir data pemilih yakni penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten/kota pada 20 sampai 21 Juni 2023.
Untuk prosedur DPT ini sudah dimulai sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada 14 Desember 2022 yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri kemudian disinkronisasi dengan data pemilih yang telah dimiliki oleh KPU. Data pemilih juga dapat diakses melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.
"Data tersebut kemudian diturunkan kepada KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk dikonsolidasikan dengan Pantarlih, yaitu data pemilih yang dikumpulkan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah mulai dari 14 Februari hingga 16 Maret 2023," kata KPU Sabtu (17/6/2023).
Masyarakat yang memiliki hak pilih dan berada di dalam atau luar negeri dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui situs cekdptonline.kpu.go.id jika mereka belum terdaftar dalam daftar pemilih sebelum penetapan DPT. Pengelolaan data pemilih ini dilakukan melalui sistem informasi yang disebut dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), yang digunakan oleh KPU untuk mengelola data pemilih di dalam dan luar negeri dalam persiapan Pemilu 2024.
Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Setiap pemilih didaftarkan berdasarkan data pada dokumen kependudukan yang sah.
Selain itu, KPU juga mengeluarkan kebijakan pengelolaan pendataan pemilih di lokasi khusus untuk memastikan keberadaan pemilih yang tidak memungkinkan menggunakan hak pilihnya secara de jure dan terkonsentrasi pada suatu lokasi, seperti lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, panti sosial, panti rehabilitasi, dan lokasi bencana atau konflik.
Dalam menjalankan tugasnya, KPU mematuhi ketentuan peraturan lain yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mewajibkan lembaga yang memiliki akses terhadap data kependudukan untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data tersebut dengan mendorong penerapan Kebijakan Nol Berbagi Data.
Hingga saat ini, KPU terus melakukan perbaikan terhadap data pasca penetapan Data Pemilih Sementara. Pembersihan data ganda dan data yang tidak valid telah mencapai tingkat yang luar biasa, yaitu 99,99 persen. Proses perbaikan data masih berlanjut hingga penetapan DPT.
Proses analisis juga dilakukan terhadap data pemilih yang berada di luar negeri dan di dalam negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga setiap pemilih terdaftar hanya satu kali. Untuk pemilih yang akan berpindah domisili, mereka akan difasilitasi dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPU juga menjunjung tinggi transparansi dalam menghadapi informasi publik. Data pemilih diumumkan secara transparan melalui situs web cekdptonline.kpu.go.id. Selama masa pemberian masukan dan tanggapan, pemilih juga dapat melaporkan diri melalui situs laporpemilih.kpu.go.id.
Menanggapi tudingan masyarakat bahwa KPU kurang transparan dalam penyelenggaraan pemilu, dianggap KPU tidak beralasan. Selama proses pemutakhiran data pemilih dari tahapan ke tahapan lainnya, KPU menjalankannya dengan transparansi, mulai dari penetapan di tingkat PPS (desa/kelurahan) hingga rekapitulasi secara nasional di KPU. Publik juga dapat mengawasi langsung melalui situs web yang tersedia.
KPU melakukan konsolidasi data dengan cara yang terukur dan terbaru melalui kerja sama yang baik dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta TNI/Polri.
Mekanisme perbaikan data dilakukan oleh KPU dan jajarannya melalui perbaikan data di Sidalih, komunikasi langsung antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, antar provinsi, serta antara dalam dan luar negeri. Semua perbaikan data didasarkan pada dokumen otentik dan mutakhir. Selain itu, satuan kerja KPU juga melakukan coklit terbatas (coktas) untuk memastikan validitas data. (*16)
