Usut Dugaan Korupsi Proyek Payung Masjid An-Nur, Polda Riau Panggil PPTK dan Sejumlah Pihak Lainnya

Usut Dugaan Korupsi Proyek Payung Masjid An-Nur, Polda Riau Panggil PPTK dan Sejumlah Pihak Lainnya
Proyek Payung Masjid Raya An-Nur Pekanbaru/kominfo

PEKANBARU, LIPO - Dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru mendapat perhatian khusus dari Polda Riau. Dalam mengusut proyek yang bernilai fantastis Rp42 miliar dari dana APBD Riau 2022 tersebut, saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Kasubdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani mengatakan pihaknya tengah melakukan pulbaket guna menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek itu.

"Saat ini Sudah ada lebih dari empat orang yang dimintai keterangan. Saat ini masih pulbaket," kata Kompol Faizal, Senin (15/5).

Kontraktor proyek tersebut, yakni PT Bersinar Jesstive Mandiri. Namun, Pemprov Riau telah mengakhiri kontrak yang dikantongi perusahaan tersebut. Sebenarnya PT Bersinar Jesstive Mandiri memperoleh dua kali perpanjangan kontrak.

Hanya saja, kontraktor itu tidak sanggup menyelesaikan kewajibannya. Kompol Faizal mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah orang dalam rangka penyelidikan kasus itu.

Perwira menengah Polda Riau itu menjelaskan pihak yang telah diperiksa yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan unsur-unsur dari dinas terkait.

"Kami sudah berkoordinasi juga dengan Inspektorat Provinsi Riau," tuturnya. Proyek pembangunan enam unit payung elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru, Provinsi Riau ini, diduga bermasalah sejak tahap awal tender hingga pemutusan kontrak. Pagu anggarannya Rp 42,9 miliar.

Adapun penawaran dari PT Bersinar Jesstive Mandiri sebesar Rp 40,7 miliar. Namun, kontraktor yang berkantor di Ruko Malaka Country, Pondok Kopi, Jakarta Timur, itu dianggap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut. Kompol Faizal menegaskan pihaknya akan mengusut kasus itu seterang-terangnya jika memang ada penyimpangan. "Nanti kami koordinasikan lagi," ujar mantan Kasatreskrim Polres Siak itu.

Untuk diketahui, nilai proyek payung listrik itu sebesar Rp 42 miliar yang didanai APBD Riau 2022 Tim Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan patgulipat dalam proyek itu setelah realisasi pengadaannya tidak kunjung selesai, bahkan payungnya sudah rusak sebelum digunakan.

Payung listrik tersebut rusak diterpa hujan es yang terjadi beberapa waktu lalu. Kasus dugaan korupsi di rumah ibadah itu pun menjadi perhatian publik di Riau.(*1)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index