Bayi Hasil Persetubuhan Dibuang Diam-diam, Dua Pemuda di Kuansing Ditangkap Polisi

Bayi Hasil Persetubuhan Dibuang Diam-diam, Dua Pemuda di Kuansing Ditangkap Polisi
Ilustrasi/F: int

LIPO - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait penemuan bayi di Pangean, Kuansing, pada Senin (05/03/23).

 

Dalam kasus ini, pihak Polres Kuansing awalnya memeriksa dua orang laki-laki, RF (21) dan MR (22), dan satu perempuan. 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua laki-laki itu ditetapkan sebagai tersangka, RF (21) dan MR (22) diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur. 

 

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, mengatakan, tiga orang yang diamankan tersebut punya peran berbeda. Salah satunya adalah perempuan yang mengandung bayi yang masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Logas Tanah Darat.

 

"Pembuang bayi ini masih pelajar," ujar  Linter Sihaloho, dalam keterangan resminya pada Selasa (7/3/2023). 

 

Dijelaskan Linter, berdasarkan hasil penyidikan polisi, ternyata pelaku pembuang bayi pernah berhubungan badan dengan dua orang pemuda. Yakni, RF (21) dan MR (22), warga Logas Tanah Darat.

 

"Dengan RF, si perempuan ini pernah melakukan hubungan terlarang pada Agustus dan September 2022. Ternyata, sebelum itu, dia pacaran dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022," jelas Linter.

 

RF dan MR selama ini tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil, lalu membuang bayinya di Pantai Jai Jai Raok, Desa Padang Tanggung. Si perempuan itu pun tidak pernah bercerita bahwa dirinya sedang hamil.

 

RF (21) dan MR (22), disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index