LIPO - Tiga nama yang dinyatakan KPU Riau Belum Memenuhi Syarat (BMS) verifikasi administrasi (Vermin) Bakal Calon (Balon) Anggota DPD mengajukan keberatan ke Bawaslu Riau.
"Hingga saat ini, sudah 3 bacalon yang berkomunikasi dan memproses permohonan sengketa proses, Saut Sihombing, Mimi, dan Rusli Ahmad," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Rabu (8/2/2023).
Ia menyebut, dari tiga bacalon yang mengajukan tersebut, satu bacalon sudah melengkapi dokumen kelengkapannya sementara sisanya masih tahap melengkapi.
"Atas nama Mimi, berkas permohonannya sudah dinyatakan lengkap dan akan diproses untuk tahapan selanjutnya," ungkap Alnofrizal.
Ia mengatakan, sesuai aturan, para Bacalon diberikan waktu tiga hari sejak pleno verifikasi administrasi dilakukan untuk melaporkan pada Bawaslu. Pleno sendiri telah dilakukan pada Ahad (5/2/2023), sehingga hari ini menjadi hari terakhir pelaporan verifikasi administrasi tersebut.
"Para bacalon yang ingin mengajukan permohonan sengketa ini diberi batas waktu hingga pukul 16.00 wib hari ini," tutup Alnof.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu, Amiruddin Sijaya mengatakan Amiruddin mengatakan ada sejumlah hal yang bisa dilaporkan bacalon terkait dengan verifikasi administrasi minimal dukungan terutama perihal teknis.
"Karena keberatan dari teman-teman LO, kesulitan akses terhadap Silon, mengupload KTP tapi tidak bisa," ujar Amiruddin. ***