Sikapi Kebijakan ASN Jadi Penyelenggara Pemilu, Wapres: Tidak Bisa Ditawar ASN Harus Netral

Sikapi Kebijakan ASN Jadi Penyelenggara Pemilu, Wapres: Tidak Bisa Ditawar ASN Harus Netral
Wapres Ma’ruf Amin dan Menteri PANRB Azwar Anas memberikan keterangan pers usai Rapat KPRBN, di Istana Wapres/F Tangkapan Layar

LIPO - Menyikapi adanya kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi panitia penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Wapres menilai hal tersebut tidak masalah.

 

Wapres mengatakan, kebijakan tersebut hanya sementara dan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia pemilu, seperti daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).

 

"Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc, sementara," ujar Wapres menjawab pertanyaan wartawan, di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (12/01/2023).

 

Wapres menambahkan, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

 

"Sebagai penyelenggara [pemilu] kan memang harus netral. Jadi kalau [menjadi] penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai dia kembali menjadi ASN," tandasnya.

 

Pada kesempatan itu Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas dalam menghadapi tahun politik saat ini.

 

"Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral, itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," ujar Wapres. 

 

Netralitas ASN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (*1) 




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index