Penyidik Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Penyidik Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Siaran Pers Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan/F: Humas Polri

LIPO - Penyidik menetapkan 6 tersangka pada kasus tragedi bentrokan di stadion Kanjuruhan, Malang.

Pengumuman penetapan para tersangka langsung disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (06/10/22).

Keenam tersangka  yakni AHL selaku Dirut PT LIB, AH selaku Ketua panitia pertandingan, SS selaku security officer, Wahyu SS  Kabag Ops Polres Malang, H Brimob Polda Jatim, dan PSA Kasatsamapta Polres.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers. 

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. 

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini. 

"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index