Wabup Husni Serahkan 28 Sertifikat Badan Hukum Usaha Kampung

Wabup Husni Serahkan 28 Sertifikat Badan Hukum Usaha Kampung

SIAK, LIPO - Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) selayaknya memiliki semangat baru untuk mengembangkan usaha yang dapat mengangkat potensi kampung.

"Saat ini BUMKam dan BUMKam Bersama sudah memiliki badan hukum dari Kemenhumkam RI sesuai dengan persyaratan yang telah terpenuhi dan BUMKam Kabupaten Siak merupakan satu-satunya BUMKam yang telah berbadan hukum pertama di Provinsi Riau," Ujar Wabup Husni saat menyerahkan Sertifikat Badan Hukum Kepada BUMDesa/Kampung Bersama dan 27 BUMDesa/Kampung se-kabupaten Siak, di Kampung Merangkai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (26/07/2022).

Husni menambahkan, dengan berbadan hukumnya BUMKam di Kabupaten Siak, kedepan lebih mudah mengakses permodalan, di Perbankan kemudian pengurus lebih leluasa mengembangkan usahanya.

"Pendirian BUMKam tujuan utama untuk meningkatkan perekonomian kampung, dan yang ke dua mengoptimalkan aset Kampung agar bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.

Husni berharap BUMKam bisa bekerjasama dengan BUMN dan BUMD serta pemerintah dan masyarakat yang memiliki modal untuk menumbuh kembangkan unit-unit usaha di BUMKam.

Kemudian Husni berpesan agar BUMKam harus terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memiliki inovasi.

"Kami berpesan kepada BUMKam agar terus meningkatkan pelayanan serta menumbuhkan ide, inovasi dalam meningkatkan ekonomi kampung. Kedepan BUMKam wajib adanya harmonisasi antara penasehat dan pengawas dengan pelaksanaan operasional yang akan menumbuhkan keberhasilan BUMKam kedepan," ucapnya.

Pada kesempatan ini Wakil Bupati Siak menyerahkan sertifikat Badan Hukum kepada 28 BUMKam dan 1 BUMKam. Bersama di Kabupaten Siak. (*11/***) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index