Berlaku Mulai 1 April, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

 Berlaku Mulai 1 April, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri
Ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Ada ketentuan Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru. Di mana hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:

Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes GeNose di bandara

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3x24 jam

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes Genose di bandara

2. Melalui darat umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah

3. Melalui Kereta Api Antar Kota

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan

5. Melalui Darat Pribadi

a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam


b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan

6. Penyeberangan Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan

Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index