Kegeraman Prabowo Campur Aduk, Bahkan Sebut Edhy Prabowo Anak yang Diangkat Dari Selokan

Kegeraman Prabowo Campur Aduk, Bahkan Sebut Edhy Prabowo Anak yang Diangkat Dari Selokan
Prabowo Subianto/int
LIPO - Adik Prabowo , Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bagaimana reaksi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kala Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif Edhy Prabowo dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyampaikan, merespon peristiwa itu Prabowo sangat marah dan kecewa, serta merasa dikhianati.

"Prabowo sangat marah, sangat kecewa. Merasa dikhianati. Terus terang saja dia bilang ke saya dalam bahasa Inggris, saya kan dengan kakak saya sudah 66 tahun pakai Bahasa Inggris," terang Hashim dalam konferensi pers, Jumat, 4 Desember 2020.

Hashim pun menjelaskan bahwa Prabowo sangat kecewa dan menceritakan masa lalunya (Prabowo) dengan Edhy Prabowo. 

"Dia (Prabowo) sangat kecewa dengan anak yang dia angkat dari selokan, 25 tahun lalu," ucap Hashim.

Bahkan kata Hashim, Ia merasa terzalimi lantaran nama dia dan anaknya Rahayu Saraswati terseret dalam kasus suap terkait OTT Edhy Prabowo.

"Saya atas nama keluarga Djojohadikusumo merasa prihatin dan saya merasa dizalimi, saya merasa dihina dan difitnah, anak saya sangat merasakan," kata Hashim. 

KPK sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta. Kemudian, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Sumber: Tempo.co

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index