LIPO - Jika pada Senin, Tanggal 07 Desember 2020 hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, maka besar kemungkinan nasib Habib Rizieq Shihab akan ditentukan pada hari tersebut.
Sebabnya, dalam kasus kerumunan pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga saat ini pihak Kepolisian belum menetapkan satupun tersangkanya.
"Belum (ada tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dilansir REQnews, Jumat 4 Desember 2020.
Alasanya, dalam menentukan tersangka pada kasus itu didasarkan pemeriksaan penyidik.
"Mekanismenya kan nanti semuanya akan kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Ditambahkan Yusri, pada kasus tersebut penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk, serta melakukan pengumpulan keterangan dari pemeriksaan saksi-saksi.
Bila sudah dianggap sudah mencukupi, setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang akan disangkakan.
"Nanti kalau sudah lengkap semua baru akan digelar. Kami masih melengkapi," ujarnya.
Diingatkan Yusri, siapapun yang melakukan pengerahan massa saat pemeriksaan HRS, akan ditindak tegas.
"Siapapun yang membawa massa ke sini akan kita tindak tegas, karena memang sudah jelas aturannya. Aturan PSBB sudah jelas. Tidak boleh berkerumunan," katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq Shihab bersama menantunya pada Selasa 1 Desember lalu. Namun keduanya tidak datang alias mangkir.
Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua pada Kamis 3 Desember 2020. Mereka sempat mendapat adangan dari laskar Front Pembela Islam (FPI). Namun setelah melalui negosiasi alot, surat pemanggilan akhirnya bisa diterima perwakilan HRS. (*1)
Sumber: REQnews