Pegerjaan Proyek IPAL Dinilai Lamban, Anggota DPRD Pekanbaru Kwatir tidak Selesai Tepat Waktu

Pegerjaan Proyek IPAL Dinilai Lamban, Anggota DPRD Pekanbaru Kwatir tidak Selesai Tepat Waktu
Ali Suseno/Int
LIPO - Masa pengerjaan proyek Nasional Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Pekanbaru kontraknya akan berakhir tahun 2020. 

Namun, masih banyak pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawab kontraktor nantinya. Seperti bekas galian IPAL yang belum ditimbun kembali menggunakan aspal. 

Bila dilihat dengan waktu yang tersisa, dikwatirkan kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan 100%.

Melihat kondisi itu, DPRD Pekanbaru telah memberikan beberapa masukan agar pengerjaan proyek tersebut bisa tepat waktu.

Namun, DPRD Pekanbaru merasa masukannya diabaikan oleh kontraktor yang mengerjakan proyek IPAL di Pekanbaru. 

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Pekanbaru, Ali Suseno, Senin (23/11/2020). Ia menjelaskan, proyek yang saat ini dikerjakan di Kecamatan Sukajadi kontraknya akan berakhir tahun 2020.

"Kita sudah hearing bersama PUPR Pekanbaru kemarin, kita minta mereka panggil perusahaan yang pegang tender ini. Sebab masukan-masukan dari kita sepertinya tidak didengar," jelas anggota DPRD Pekanbaru, Ali Suseno, kepada media.

Politisi Hanura ini menegaskan bahwa dengan lambannya pengerjaan IPAL tersebut, kerugian yang sudah ditimbulkan sangat banyak.

"Dan kalau membahayakan masyarakat, kita minta pemerintah rekomendasi dan sampaikan ke pihak-pihak berkompeten, jangan disepelekan. Nanti sudah terjadi hal-hal berbahaya, penyesalan tidak ada gunanya," bebernya.

Anggota Komisi IV DPRD juga mengatakan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan bagian mana saja yang belum diselesaikan dan membahayakan masyarakat.

"Kita akan turun dan lihat ke lapangan bagaimana. Kita juga minta perusahaan lihat aspek lingkungan dan keselamatan. Jangan asal kejar target saja. Kita tak ingin masyarakat dirugikan gara-gara IPAL ini," pungkasnya. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index