Masa Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang hingga 21 November

 Masa Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang hingga 21 November
Ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa unggah dokumen peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Hal tersebut karena adanya peserta yang mengundurkan diri.

Mengutip Surat Edaran BKN nomor D 26-30/V 226-1/99, menyebutkan bahwa karena adanya peserta yang mengundurkan diri maka waktu pengunggahan dokumen kelengkapan usul dibutuhkan waktu lebih. Sehingga diputuskan untuk melakukan tambahan waktu.

“Berkenaan dengan banyaknya permohonan perpanjangan masa unggah dokumen yang disebabkan pergantian peserta yang mengundurkan diri dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen kelengkapan usul,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip, Rabu (18/11/2020).

Nantinya, masa unggah ini akan diperpanjang hingga 21 November 2020. Perpanjangan ini juga memperhatikan masukan dari berbagai pihak khususnya para peserta yang lolos seleksi CPNS.

Perpanjangan ini juga menyusul surat edaran Nomor D 26-30/V 226-1/99 yang diterbitkan tanggal 23 Oktober tentang usul penetapan NIP CPNS tahun 2019 secara elektronik.

“Dengan hormat kami sampaikan bahwa masa unggah dokumen di SSCN bagi pelamar yang lulus seleksi CPNS 2019 diperpanjang hingga 21 November 2020,” tulis surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi bidang Mutasi Kepegawaian BKN selaku penanggung jawab finalisasi hasil seleksi pemberkasan dan penetapan NIP Aris Windiyanto. Surat tersebut diedarkan per tanggal 16 November 2020.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index