Tidak Hanya Bando, Tiang Reklame Salahi Aturan Juga Terancam Dipotong Pihak Pemko Pekanbaru

Tidak Hanya Bando, Tiang Reklame Salahi Aturan Juga Terancam Dipotong Pihak Pemko Pekanbaru

LIPO - Saat ini pihak Pemko Pekanbaru sedang melakukan penertiban bando yang beberapa waktu belakangan menjadi sorotan disebabkan adanya oknum yang memotong pohon pelindung.

Namun, tidak hanya Bando yang diduga ilegal yang menjadi sasaran. Reklame yang dinilai menyalahi aturan juga terancam dipotong oleh jajaran Pemko Pekanbaru.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.

Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Tapi, kenyataan banyak yang melanggar Perwako yang ditetapkan. Seperti di depan Markas Arhanudse, display reklame mengarah ke badan jalan. Begitu juga tiang reklame di dekat pos polisi di simpang Jalan Sudirman-Jalan Tuanku Tambusai.

Reklame di tempat itu berdiri di atas trotoar. Ada tujuh tiang di lokasinya tak jauh dari perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Jalan Sudirman.

"Tidak dibolehkan," tegas Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (12/11/2020).

Ia menyebut, semua tiang reklame yang menyalahi aturan menjadi target Pemko Pekanbaru. Sama seperti Bando, instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu akan memotong bertahap.

"Semuanya, itu akan kita potong sesuai aturan Perda kita," jelasnya. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index